Sosialisasi Perda Pemandu Wisata di Kalisoro Soroti Perlindungan Hukum dan Kualitas SDM
Bantul – Puluhan pemandu wisata dari berbagai wilayah di Kabupaten Bantul menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemandu Wisata yang digelar pada Senin, 26 Januari, bertempat di Meeting Point Dewi Kajii, Kalisoro. Kegiatan ini turut dihadiri Lurah Gilangharjo beserta jajaran pamong kalurahan, Perwakilan Dinas Pariwisata Bantul, serta Andriana Wulandari, S.E., M.IP., anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sosialisasi ini menjadi ruang dialog penting di tengah meningkatnya aktivitas pariwisata di Yogyakarta yang belum sepenuhnya diimbangi dengan regulasi dan perlindungan yang memadai bagi para pemandu wisata. Dalam pertemuan tersebut, mengemuka persoalan klasik yang selama ini dihadapi para pemandu, mulai dari ketidakjelasan status profesi, minimnya perlindungan hukum, hingga persaingan yang tidak sehat di lapangan.
Andriana Wulandari menegaskan bahwa keberadaan perda bukan semata-mata sebagai instrumen administratif, melainkan sebagai payung hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan pengakuan terhadap profesi pemandu wisata. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, pemandu wisata kerap berada pada posisi rentan, baik dalam aspek hukum, ekonomi, maupun keselamatan kerja.
Namun demikian, Andriana juga menekankan bahwa perlindungan hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pemandu wisata dituntut untuk terus melakukan upgrade skill, tidak hanya dalam penguasaan materi destinasi, tetapi juga kemampuan komunikasi, pemahaman lintas budaya, keselamatan wisata, hingga etika pelayanan. Hal ini dinilai penting demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, yang berkunjung ke Yogyakarta.
Sejumlah pemandu wisata yang hadir menyampaikan harapan agar perda tersebut benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan, bukan sekadar menjadi regulasi formal. Mereka menilai, implementasi perda nantinya harus disertai pembinaan berkelanjutan, pelatihan yang terstruktur, serta pengawasan yang adil agar tidak merugikan pelaku wisata lokal.
Kehadiran pemerintah kalurahan dalam kegiatan ini juga dipandang strategis, mengingat desa dan kalurahan kini menjadi garda terdepan pengembangan pariwisata berbasis komunitas. Tanpa sinergi antara pembuat kebijakan, pemerintah lokal, dan pelaku wisata, tujuan menjadikan pariwisata Yogyakarta yang berkelanjutan dan berdaya saing dinilai sulit tercapai.
Sosialisasi perda pemandu wisata ini menjadi pengingat bahwa kualitas pariwisata tidak hanya diukur dari jumlah kunjungan, tetapi juga dari kesiapan regulasi dan kualitas sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. Tantangan ke depan bukan hanya menyusun aturan, melainkan memastikan aturan tersebut benar-benar melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan profesionalisme pemandu wisata sebagai wajah terdepan pariwisata Yogyakarta.